Tugas dan Wewenang PPID

23 September 2019
ADMIN
Dibaca 125.766 Kali

Tugas dan Wewenang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa

Tugas dan Tanggungjawab PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Desa;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Desa;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Desa yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
  5. Menugaskan PPID Desa untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.