Perdes Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Perubahan RKPDes TA. 2023

04 Januari 2023
Noe
Dibaca 917 Kali
Perdes Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Perubahan RKPDes TA. 2023

Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perencanaan pembangunan desa di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Perubahan RKPDes ini dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan, program, dan kegiatan desa dengan perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terjadi setelah ditetapkannya RKPDes Tahun Anggaran 2023.

Penyusunan Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan RKPDes, dengan memperhatikan adanya perubahan prioritas pembangunan desa, penyesuaian pagu anggaran, serta kebutuhan kegiatan yang bersifat mendesak dan strategis. Proses penyusunan dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat Desa Mojowarno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2023, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Mojowarno dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan desa ini menjadi dasar dalam penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, sehingga setiap program dan kegiatan desa dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Mojowarno.

Berikut rincian lengkapnya :