Perdes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang APBDes TA. 2024
Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang selama Tahun Anggaran 2024. APBDes ini disusun sebagai perwujudan dari perencanaan pembangunan desa yang tertib, terarah, dan berkesinambungan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.
Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2024 dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. APBDes ini memuat rencana pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Mojowarno.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBDes Tahun Anggaran 2024, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Mojowarno dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Peraturan desa ini menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2024, guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa Mojowarno.
Berikut rincian selengkapnya :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin