III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

23 Oktober 2024
FAHRURROHIM
Dibaca 551 Kali
III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Indikator Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Desa Anti Korupsi Tahun 2025

NO KOMPONEN INDIKATOR NO BUKTI/EVIDENCE/DOKUMEN KET.
III Penguatan Kualitas Pelayanan Publik III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan lihat
2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) lihat
3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan lihat
4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan lihat
 
III.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat lihat
2 Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).

lihat

lihat

 
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1 Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017

lihat 1

lihat 2

2 Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) lihat
 
III.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup:

lihat 1

lihat 2

 

a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
2 Lokasi pemasangan:  lihat
a. Kantor Desa (baliho)
b. Dusun (poster atau baliho)
c. Website
d. Media sosial
e. lainnya
 
III.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku lihat
2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: lihat
a. Komitmen dari Aparat Desa
b. Konsekuensi hukum
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster  
Lokasi Pemasangan:
    a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun lihat
    b. Di upload di Website dan media sosial lihat