V. Kearifan Lokal
23 Oktober 2024
FAHRURROHIM
Dibaca 521 Kali
Indikator Kearifan Lokal Desa Anti Korupsi Tahun 2025
| NO | KOMPONEN | INDIKATOR | NO | BUKTI/EVIDENCE/DOKUMEN | ket. | |
| V | Kearifan Lokal | V.1 | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) | lihat |
| 2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | lihat | ||||
| V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | lihat | ||
| 2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | lihat | ||||
| 3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | lihat | ||||
| 4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | lihat | ||||
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin