SK TIm Pelaksana Kegiatan Pembangunan di Desa Mojowarno
08 Januari 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 839 Kali
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturam Bupati Rembang Nomor 1 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dibentuk tim pelaksana kegiatan (TPK), berikut tim TPK kegiatan pengaspalan jalan desa RT. 03-04 RW. 03 Dukuh Samben tahun anggaran 2025. Berikut ulasan selengkapnya :
- SK TPK Pekerjaan ASpal Dk. Samben tahun 2025
- SK TPK Pekerjaan ASpal Dk. Samben tahun 2025
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin