Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan di Desa Mojowarno

28 Februari 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 496 Kali
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan di Desa Mojowarno

Pemerintah Desa Mojowarno resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan penyedia jasa terpilih untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Penandatanganan ini dilakukan setelah proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Acara penandatanganan berlangsung di Balai Desa Mojowarno dan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), penyedia jasa terpilih, serta disaksikan oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut beberapa dokumen terkait Perjanjian kerjasama antara penyedia jasa barang dengan tim pelaksana kegiatan di Desa Mojowarno :

  • Perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan tahun 2023

 

  • Perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan tahun 2024

 

 

  • Perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan tahun 2025