Desa Mojowarno Hadirkan Kotak Aduan dan Layanan Digital Lapor Pak No

01 April 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 163 Kali
Desa Mojowarno Hadirkan Kotak Aduan dan Layanan Digital Lapor Pak No

Mojowarno, Kaliori – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memastikan pelayanan publik yang responsif, Pemerintah Desa Mojowarno resmi meluncurkan dua kanal pengaduan masyarakat, yaitu kotak aduan konvensional di Kantor Desa dan layanan pengaduan digital “Lapor Pak No” berbasis Google Form (G-Form). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung program Desa Anti Korupsi.

Aduan Konvensional Melalui Kotak Aduan Desa

Kotak Aduan Masyarakat telah disediakan di lobi Kantor Pemerintah Desa Mojowarno dan dapat diakses selama jam kerja. Warga dapat menyampaikan:

  • Keluhan terkait pelayanan,

  • Laporan dugaan penyimpangan,

  • Saran perbaikan layanan,

  • Pengaduan seputar pembangunan desa.

Kotak ini dibuka secara berkala oleh perangkat desa yang ditunjuk dan disaksikan oleh unsur BPD untuk memastikan keterbukaan serta mencegah potensi manipulasi laporan. Semua aduan dicatat dalam buku registrasi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja.

QR_layanan_aduan1_(1).[1] 

Layanan Digital “Lapor Pak No” via G-Form

Untuk memudahkan warga yang ingin melapor secara cepat dan fleksibel, Mojowarno juga menyediakan layanan digital “Lapor Pak No”. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan secara online kapan pun dan dari mana pun.

Fitur layanan mencakup:

  • Identitas pelapor (boleh anonim),

  • Jenis pengaduan,

  • Lokasi kejadian,

  • Bukti foto atau keterangan tambahan,

  • Nomor kontak untuk tindak lanjut.

Aduan digital masuk langsung ke sistem administrasi desa dan dipantau oleh operator khusus agar dapat segera ditangani sesuai tingkat urgensinya.

Lapor_pakNO_(1) 

Berikut Link - nya : Lapor PakNo

Komitmen Pemerintah Desa Mojowarno

Kepala Desa Mojowarno menyampaikan bahwa kedua kanal aduan ini bertujuan memperluas akses pelaporan sekaligus mempercepat proses penyelesaian masalah.

“Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Kotak aduan maupun Lapor Pak No merupakan bentuk komitmen kami dalam membangun desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Selain menerima laporan, Pemerintah Desa juga berkomitmen mempublikasikan rekapitulasi aduan setiap bulan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dengan hadirnya kotak aduan konvensional dan layanan digital Lapor Pak No, Desa Mojowarno berharap hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat semakin terbuka serta responsif. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kedua fasilitas ini demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan pemerintahan desa yang bersih.[]