Informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mojowarno Kaliori sesuai Permendagri No. 2 tahun 2017

01 April 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 224 Kali
Informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mojowarno Kaliori sesuai Permendagri No. 2 tahun 2017

Mojowarno, Kaliori – Pemerintah Desa Mojowarno terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan status Mojowarno sebagai Desa Anti Korupsi di Kabupaten Rembang.

SPM Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut merupakan pedoman penyediaan layanan pemerintahan desa yang wajib dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, efektivitas, dan akuntabilitas, meliputi:

1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan Desa ( Pakde Mono )

Pemerintah Desa Mojowarno memastikan seluruh layanan administrasi—seperti surat keterangan, administrasi kependudukan, dan layanan pencatatan lainnya—dapat diterima masyarakat dengan cepat, terukur, dan tanpa pungutan liar. Sistem antrean dan pencatatan digital mulai diterapkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

pak_demono1 

Berita Terkait : Litbang Kemendagri I YouTube 

2. Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka transparansi, Pemdes Mojowarno rutin memberikan informasi publik berupa:

  • Publikasi APBDes lengkap (perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi),

  • Proses pengadaan barang/jasa desa,

  • Laporan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Semua informasi dipasang di papan informasi desa dan disebarluaskan melalui media sosial resmi desa agar mudah diakses warga.

apbdES_PERUBAHAN_2024_-_APBDES_2025 

Berita Terkait : Publikasi APBDes

3. Pelayanan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

SPM mewajibkan desa memberikan layanan terkait:

  • Perencanaan pembangunan desa yang partisipatif,

  • Pelayanan kegiatan pemberdayaan masyarakat,

  • Pendampingan kelompok tani, UMKM, dan kegiatan ekonomi produktif.

Mojowarno mengoptimalkan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai ruang untuk memastikan seluruh program pembangunan tepat sasaran

dan sesuai kebutuhan masyarakat.

bandeng   Musdes_Penetapan_APBDes_2024 

Berita Terkait : Musdes RKPDes I Pengolahan Ikan Bandeng I Lapak Desa 

4. Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Sebagai Desa Anti Korupsi, Mojowarno menyediakan Kotak Pengaduan, nomor layanan hotline, serta kanal digital yang memudahkan warga melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan dana desa, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar. Setiap aduan akan ditindaklanjuti secara terbuka.

Lapor_pakNO 

Link Trekait : Lapor PakNo 

Komitmen Mojowarno sebagai Desa Anti Korupsi

Kepala Desa Mojowarno menegaskan bahwa implementasi SPM adalah pondasi pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi.

“SPM bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan, dan melayani. Mojowarno ingin menjadi contoh desa yang bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Upaya ini juga didukung pendampingan dari Kecamatan Kaliori dan Pemerintah Kabupaten Rembang melalui monitoring berkala dan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.[]