Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Berikut Rinciannya

04 Oktober 2022
Noe
Dibaca 990 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Berikut Rinciannya

MojowarnoNEWS, Mojowarno – Kementerian Desa Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri tentang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Disitu termuat prioritas kegiatan yang dilaksanakan ditingkat desa. Tertuang dalam Permendesa nomor 8 tahun 2022 tertanggal 13 September 2022.

Prioritas kegiatan yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa ditahun 2023, antara lain :

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUMDes Bersama.
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDesa/BUMDes Bersama.
  3. Pengembangan Desa Wisata.
  4. Perbaikan dan Konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan melalui IDM.
  5. Ketahanan pangan nabati dan hewani.
  6. Pencegahan dan penurunan stunting.
  7. Peningkatan kualitas SDM Warga Desa.
  8. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  9. Perluasan akses layanan kesehatan.
  10. Dana operesional pemerintah desa (Maksimal 30%).
  11. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
  12. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  13. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan Desa.

Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023